Gagasan dalam tulisan ini digulirkan dalam rangka: pertama, menempatkan ritual keagamaan dan spiritualitas secara proporsional dalam kapasitas fungsinya sebagai bentuk ekspresi kepercayaan dan keimanan manusia pada Tuhan. Kedua, memahami salah satu bentuk ritual keagamaan secara memadai, dalam kaitannya dengan keragaman pilihan bentuk ritual yang lainnya. Ketiga, tidak memutus korelasi terbentuknya sebuah hukum dan ritual keagamaan, dengan konteks sosial-kultural yang diapresiasi, diakomodasi serta diadopsinya. Keempat, memahami orientasi sosial sebuah ritual dan hukum keagamaan, untuk kemudian berupaya mengaplikasikannya dalam wujud praksis sosial sebagai sebuah bentuk “ritual” alternatif non simbolik. Dalam tulisan ini, ritual haji dan tradisi qurban dijadikan sebagai sampel.
Finansial Haji dan Qurban
Di Indonesia kuota haji mencapai 200 ribu. Sekitar 20 ribu dari jumlah tersebut mengikuti program ONH plus (Kompas, 31/1/2004). Selain biaya formal, seorang jemaah biasanya mengeluarkan biaya non-formal (misalnya untuk acara tasyakuran sebelum keberangkatan dan kepulangan jemaah). Biaya formal untuk ONH Biasa dan Plus masing-masing 2500 dollar AS dan 4000 dollar AS (Idem) Ini artinya, secara keseluruhan, rata-rata setiap jemaah haji mengeluarkan biaya kurang lebih 23 juta rupiah ONH Biasa, dan 35 juta rupiah untuk jemaah ONH plus.
Dari keseluruhan jemaah haji, kita dapat mengategorikannya secara acak dalam beberapa bagian: pertama, sekitar 20 persen (ONH plus sekitar 30 persen) dari mereka melakukan ibadah haji bukan untuk pertama kalinya. Padahal ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup, itupun bagi mereka yang secara ekonomi mampu. Artinya, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan aset harta yang dimiliki. Ini berarti bahwa total biaya keseluruhan yang dikeluarkan jemaah haji kategori ini sebesar 578 milyar rupiah.
Kedua, sekitar 30 persen dari jemaah haji ONH biasa adalah muslimin yang secara ekonomi termasuk kategori menengah. Biasanya, biaya haji yang mereka keluarkan didapatkan dari hasil menjual aset keluarga yang sebenarnya merupakan harta yang relatif masih dibutuhkan untuk menunjang perekonomian keluarga. Namun, karena motivasi dan sekian banyak “tendensi” (misalnya, prestise sosial) mereka mempertimbangkan untuk berhaji. Padahal, selain haji, Islam menyediakan berbagai bentuk ritual lainnya, yang selain dapat dijalankan tanpa biaya (gratis), juga tidak kalah efektifnya untuk menempa iman dan takwa jika diaplikasikan secara serius dan konsisten. Inilah latar belakang mengapa haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Ketiga, sekitar 10 persen dari jemaah haji kita adalah muslimin yang secara ekonomi adalah menengah ke bawah. Biasanya biaya yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji didapatkan dari hasil pinjaman atau dari hasil menjual aset keluarga satu-satunya dan paling berharga. Maka tak jarang keputusan untuk menunaikan ibadah haji ini memberi pukulan telak pada perekonomian mereka. Ditinjau dari hukum haji, pelaksanaan haji dalam kondisi perekonomian keluarga yang demikian, bahkan dapat dikategorikan haram. Sebab menafkahi keluarga jauh lebih wajib dari ibadah haji. Sehingga jika seorang muslim yang tidak mampu secara ekonomi memaksakan untuk beribadah haji, maka itu berarti ia telah meninggalkan sebuah kewajiban demi sesuatu yang tidak diwajibkan baginya. Sungguh ironis.
Begitu juga ketika kita melihat masalah tradisi qurban pada Idul Adha. Jumlah kaum muslimin 85 persen dari total populasi di Indonesia 220 juta jiwa. Jika 20 persen kaum muslimin secara ekonomi menengah ke atas, dan 5 persen dari jumlah tersebut menjalankan tradisi qurban, maka jumlah hewan yang diqurbankan setiap tahunnya bisa mencapai sekitar 1.870.000 juta ekor hewan qurban (Ini termasuk seorang muslim yang berqurban lebih dari satu hewan). Jika spesifikasinya sekitar 20 persen (374.000) hewan yang diqurbankan adalah sapi, dan selebihnya 1.496.000) kambing atau domba, sementara harga seekor kambing atau domba rata-rata 400 ribu rupiah, dan sapi 1,5 juta rupiah, maka total biaya yang dibutuhkan sebesar 1,1594 trilyun rupiah. Sebuah jumlah yang cukup fantastis.
Jalan Lain Berhaji dan Berqurban
Ritual qurban dan haji, sebenarnya merupakan hasil apresiasi terhadap tradisi dan budaya lokal Arab. Kala itu, haji dan qurban diimplementasikan sebagai bentuk simbol persembahan kepada Tuhan. Kenyataan ini harus menjadi dasar kita untuk mampu menempatkan ritual haji dan qurban secara proporsional sebagai sebuah ritual keagamaan simbolik, walaupun telah diadopsi kedalam konsepsi hukum Islam. Sebab Islam hanya memberikan modifikasi makna dan pesan dari pelaksanaan ritual simbolik haji dan qurban. Tidak lebih dari itu.
Dalam konteks ini, maka tradisi qurban sebenarnya tak lain merupakan bentuk persembahan (dalam batas tertentu, sama dengan tradisi sesajen dalam masyarakat Jawa) kepada Tuhan. Hanya saja, pada kelanjutannya, tradisi membagikan daging hewan qurban kemudian dimaknai sebagai bentuk kepedulian serta solidaritas sosial seorang muslim. Namun saat ini, tradisi qurban dipahami secara berlebihan oleh muslimin. Kita bisa bayangkan jika 50 hingga 75 persen dana yang dihabiskan untuk menjalankan qurban, sekitar 579 milyar rupiah, digunakan untuk membuka usaha untuk mempekerjakan para penganggur atau juga digunakan untuk membeli sebidang tanah dan membangukan rumah bagi para warga yang menjadi “qurban” penggusuran. Bukankah itu jauh lebih menyentuh pesan dari tradisi qurban itu sendiri sebagai sebuah simbol kepedulian serta solidaritas sosial? Ini bukan berarti tradisi qurban dihapuskan dan diganti dalam bentuk kegiatan sosial. Tapi tetap ditempatkan secara proporsional sebagai sekedar sebuah tradisi simbolik. Dalam konteks ini, tradisi simbolik qurban tetap dijalankan, tetapi penyembelihan hewan qurban tidak secara berlebihan dalam jumlah yang besar. Karena sebagian dana dialokasikan dalam bentuk kegiatan sosial. Bukankah dengan ini berarti kita telah mentransformasikan makna simbolik qurban pada tataran praksis sosial ? Berqurban tidak hanya dengan memotong hewan, tapi juga dengan cara membantu mereka yang menjadi “qurban” sosial-ekonomi-politik.
Adapun haji, awalnya, bukan merupakan kewajiban ritual yang terlalu mengikat dan sempit sebagaimana yang saat ini dipahami mayoritas kaum muslimin saat ini. Sehingga dari daftar muslimin yang melaksanakan haji, muncullah kategori pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk seorang haji kategori ketiga misalnya, bukankah menafkahi keluarga jauh lebih wajib daripada melakukan ritual haji, yang hanya sekedar bentuk ritual “tambahan” bagi mereka yang secara ekonomi sangat kaya? Dan untuk haji kategori kedua, misalnya, daripada memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan kondisi perekonomian keluarga pas-pasan, alangkah lebih baik jika dana yang mereka gunakan untuk melaksanakan ibadah haji dialokasikan untuk menunjang peningkatan ekonomi keluarga. Dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga jauh lebih wajib daripada memaksakan diri untuk berhaji.
Dan untuk haji kategori ketiga, bukankah akan jauh lebih baik jika dana yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, mereka alokasikan untuk kegiatan berorientasi sosial? Misalnya, membangun sebuah sekolah alternatif gratis bagi anak jalanan yang putus sekolah. Bukankah mengalokasikan dana untuk mengatasi problem ini jauh lebih wajib daripada menggunakan dana tersebut untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali? Kita bisa bayangkan berapa banyak anak jalanan yang tidak lagi putus sekolah jika dana 578 milyar rupiah digunakan untuk membangun sekolah alternatif gratis. Dan inilah, “haji” yang sebenarnya: “haji” sosial-kemanusiaan.
Akhirnya, sekali lagi, tulisan ini tidak hendak mengukur kepuasan spiritualitas dalam takaran materi, tapi mencoba untuk menempatkan ritual dan tradisi simbolik secara proporsional. Ini bentuk nyata dari upaya transformasi ritual simbolik pada praksis sosial. Dengan kata lain, “berhaji” dan “berqurban” secara sosial, merupakan “jalan lain” menunaikan ibadah haji dan menjalankan tradisi qurban simbolik.
My Blog | My Friend`s Blog | My Review Blog
My Updates Blog Everyday
Info Handphone | Info Tentang Internet | Kumpulan Artikel Motivasi | Kumpulan Humor
Finansial Haji dan Qurban
Di Indonesia kuota haji mencapai 200 ribu. Sekitar 20 ribu dari jumlah tersebut mengikuti program ONH plus (Kompas, 31/1/2004). Selain biaya formal, seorang jemaah biasanya mengeluarkan biaya non-formal (misalnya untuk acara tasyakuran sebelum keberangkatan dan kepulangan jemaah). Biaya formal untuk ONH Biasa dan Plus masing-masing 2500 dollar AS dan 4000 dollar AS (Idem) Ini artinya, secara keseluruhan, rata-rata setiap jemaah haji mengeluarkan biaya kurang lebih 23 juta rupiah ONH Biasa, dan 35 juta rupiah untuk jemaah ONH plus.
Dari keseluruhan jemaah haji, kita dapat mengategorikannya secara acak dalam beberapa bagian: pertama, sekitar 20 persen (ONH plus sekitar 30 persen) dari mereka melakukan ibadah haji bukan untuk pertama kalinya. Padahal ibadah haji diwajibkan sekali seumur hidup, itupun bagi mereka yang secara ekonomi mampu. Artinya, biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji relatif kecil dibandingkan dengan keseluruhan aset harta yang dimiliki. Ini berarti bahwa total biaya keseluruhan yang dikeluarkan jemaah haji kategori ini sebesar 578 milyar rupiah.
Kedua, sekitar 30 persen dari jemaah haji ONH biasa adalah muslimin yang secara ekonomi termasuk kategori menengah. Biasanya, biaya haji yang mereka keluarkan didapatkan dari hasil menjual aset keluarga yang sebenarnya merupakan harta yang relatif masih dibutuhkan untuk menunjang perekonomian keluarga. Namun, karena motivasi dan sekian banyak “tendensi” (misalnya, prestise sosial) mereka mempertimbangkan untuk berhaji. Padahal, selain haji, Islam menyediakan berbagai bentuk ritual lainnya, yang selain dapat dijalankan tanpa biaya (gratis), juga tidak kalah efektifnya untuk menempa iman dan takwa jika diaplikasikan secara serius dan konsisten. Inilah latar belakang mengapa haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Ketiga, sekitar 10 persen dari jemaah haji kita adalah muslimin yang secara ekonomi adalah menengah ke bawah. Biasanya biaya yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji didapatkan dari hasil pinjaman atau dari hasil menjual aset keluarga satu-satunya dan paling berharga. Maka tak jarang keputusan untuk menunaikan ibadah haji ini memberi pukulan telak pada perekonomian mereka. Ditinjau dari hukum haji, pelaksanaan haji dalam kondisi perekonomian keluarga yang demikian, bahkan dapat dikategorikan haram. Sebab menafkahi keluarga jauh lebih wajib dari ibadah haji. Sehingga jika seorang muslim yang tidak mampu secara ekonomi memaksakan untuk beribadah haji, maka itu berarti ia telah meninggalkan sebuah kewajiban demi sesuatu yang tidak diwajibkan baginya. Sungguh ironis.
Begitu juga ketika kita melihat masalah tradisi qurban pada Idul Adha. Jumlah kaum muslimin 85 persen dari total populasi di Indonesia 220 juta jiwa. Jika 20 persen kaum muslimin secara ekonomi menengah ke atas, dan 5 persen dari jumlah tersebut menjalankan tradisi qurban, maka jumlah hewan yang diqurbankan setiap tahunnya bisa mencapai sekitar 1.870.000 juta ekor hewan qurban (Ini termasuk seorang muslim yang berqurban lebih dari satu hewan). Jika spesifikasinya sekitar 20 persen (374.000) hewan yang diqurbankan adalah sapi, dan selebihnya 1.496.000) kambing atau domba, sementara harga seekor kambing atau domba rata-rata 400 ribu rupiah, dan sapi 1,5 juta rupiah, maka total biaya yang dibutuhkan sebesar 1,1594 trilyun rupiah. Sebuah jumlah yang cukup fantastis.
Jalan Lain Berhaji dan Berqurban
Ritual qurban dan haji, sebenarnya merupakan hasil apresiasi terhadap tradisi dan budaya lokal Arab. Kala itu, haji dan qurban diimplementasikan sebagai bentuk simbol persembahan kepada Tuhan. Kenyataan ini harus menjadi dasar kita untuk mampu menempatkan ritual haji dan qurban secara proporsional sebagai sebuah ritual keagamaan simbolik, walaupun telah diadopsi kedalam konsepsi hukum Islam. Sebab Islam hanya memberikan modifikasi makna dan pesan dari pelaksanaan ritual simbolik haji dan qurban. Tidak lebih dari itu.
Dalam konteks ini, maka tradisi qurban sebenarnya tak lain merupakan bentuk persembahan (dalam batas tertentu, sama dengan tradisi sesajen dalam masyarakat Jawa) kepada Tuhan. Hanya saja, pada kelanjutannya, tradisi membagikan daging hewan qurban kemudian dimaknai sebagai bentuk kepedulian serta solidaritas sosial seorang muslim. Namun saat ini, tradisi qurban dipahami secara berlebihan oleh muslimin. Kita bisa bayangkan jika 50 hingga 75 persen dana yang dihabiskan untuk menjalankan qurban, sekitar 579 milyar rupiah, digunakan untuk membuka usaha untuk mempekerjakan para penganggur atau juga digunakan untuk membeli sebidang tanah dan membangukan rumah bagi para warga yang menjadi “qurban” penggusuran. Bukankah itu jauh lebih menyentuh pesan dari tradisi qurban itu sendiri sebagai sebuah simbol kepedulian serta solidaritas sosial? Ini bukan berarti tradisi qurban dihapuskan dan diganti dalam bentuk kegiatan sosial. Tapi tetap ditempatkan secara proporsional sebagai sekedar sebuah tradisi simbolik. Dalam konteks ini, tradisi simbolik qurban tetap dijalankan, tetapi penyembelihan hewan qurban tidak secara berlebihan dalam jumlah yang besar. Karena sebagian dana dialokasikan dalam bentuk kegiatan sosial. Bukankah dengan ini berarti kita telah mentransformasikan makna simbolik qurban pada tataran praksis sosial ? Berqurban tidak hanya dengan memotong hewan, tapi juga dengan cara membantu mereka yang menjadi “qurban” sosial-ekonomi-politik.
Adapun haji, awalnya, bukan merupakan kewajiban ritual yang terlalu mengikat dan sempit sebagaimana yang saat ini dipahami mayoritas kaum muslimin saat ini. Sehingga dari daftar muslimin yang melaksanakan haji, muncullah kategori pertama, kedua, dan ketiga sebagaimana dijelaskan di atas. Untuk seorang haji kategori ketiga misalnya, bukankah menafkahi keluarga jauh lebih wajib daripada melakukan ritual haji, yang hanya sekedar bentuk ritual “tambahan” bagi mereka yang secara ekonomi sangat kaya? Dan untuk haji kategori kedua, misalnya, daripada memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, sedangkan kondisi perekonomian keluarga pas-pasan, alangkah lebih baik jika dana yang mereka gunakan untuk melaksanakan ibadah haji dialokasikan untuk menunjang peningkatan ekonomi keluarga. Dan meningkatkan taraf ekonomi keluarga jauh lebih wajib daripada memaksakan diri untuk berhaji.
Dan untuk haji kategori ketiga, bukankah akan jauh lebih baik jika dana yang mereka gunakan untuk menunaikan ibadah haji, mereka alokasikan untuk kegiatan berorientasi sosial? Misalnya, membangun sebuah sekolah alternatif gratis bagi anak jalanan yang putus sekolah. Bukankah mengalokasikan dana untuk mengatasi problem ini jauh lebih wajib daripada menggunakan dana tersebut untuk menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali? Kita bisa bayangkan berapa banyak anak jalanan yang tidak lagi putus sekolah jika dana 578 milyar rupiah digunakan untuk membangun sekolah alternatif gratis. Dan inilah, “haji” yang sebenarnya: “haji” sosial-kemanusiaan.
Akhirnya, sekali lagi, tulisan ini tidak hendak mengukur kepuasan spiritualitas dalam takaran materi, tapi mencoba untuk menempatkan ritual dan tradisi simbolik secara proporsional. Ini bentuk nyata dari upaya transformasi ritual simbolik pada praksis sosial. Dengan kata lain, “berhaji” dan “berqurban” secara sosial, merupakan “jalan lain” menunaikan ibadah haji dan menjalankan tradisi qurban simbolik.
My Blog | My Friend`s Blog | My Review Blog
My Updates Blog Everyday
Info Handphone | Info Tentang Internet | Kumpulan Artikel Motivasi | Kumpulan Humor
No comments:
Post a Comment